Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hanya Direktur LIB yang Tak Diperiksa Polisi Hari Ini, Kok Bisa...

fin.co.id - 11/10/2022, 13:44 WIB

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hanya Direktur LIB yang Tak Diperiksa Polisi Hari Ini, Kok Bisa...

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan

Dalam perkara ini, selain telah menetapkan enam tersangka. Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Nyindir Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Ruwet Seperti Mobil Esemka

Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi.

 

Admin
Penulis