KKP Tambah Dua Kapal Pemburu

KKP Tambah Dua Kapal Pemburu

BATAM - Perang terhadap penangkapan ikan ilegal masih dikebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah fua kapal pengawas perikanan. Sejak Sabtu (29/1), proses kapal pemburu ilegal fishing mulai dibangun dan segera memperkuat armada pengawasan di wilayah barat, yaitu di Laut Natuna Utara dan Selat Malaka. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksosno mengatakan, kapal pengawas yang akan dirakit adalah jenis tipe C dikenal lincah dalam bermanuver di lautan lepas atau selat. “Kapal Pengawas Perikanan tipe C ini diharapkan akan selesai dalam 300 hari ke depan," ungkapnya, kemarin. Dijelaskannya, pembangunan 2 kapal baru ini menunjukkan komitmen pemberantasan illegal fishing dan melindungi nelayan Indonesia masih kuat “KKP sudah tegas tdak ada kata kompromi untuk pelaku illegal fishing. Kedua kapal ini akan berada di garis terdepan untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan kita," ujarnya. Kapal pengawas tipe C merupakan kapal pengawas yang memiliki Length Over All (LOA) 32 meter. Dalam hal kecepatan, kapal ini dapat berselancar 30 knot dan kegesitan dalam melakukan olah gerak atau maneuver. Oleh sebab itu, kapal pengawas tipe ini memiliki kemampuan intercept yang baik dan merupakan kapal pemburu. Tak ayal kapal tipe ini banyak menjadi momok bagi para pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. "Meskipun memiliki spesifikasi dan keunggulan tersebut, kapal pengawas ini ternyata didesain dan dikerjakan sendiri seratus persen oleh industri dalam negeri," tambahnya. Saat ini, proses pembangunan kapal ini dilakukan di galangan PT. Palindo Marine Batam dan diharapkan selesai dalam waktu 10 bulan. Selanjutnya kedua kapal ini akan dioperasikan masing-masing di bawah Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Pontianak. “Kapal ini didesain dan pekerjanya 100 persen putera-puteri terbaik bangsa Indonesia, ini karya anak-anak Indonesia," tutup Ipung. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki total 34 unit Kapal Pengawas Perikanan terdiri dari empat Kapal Pengawas tipe A dengan panjang lebih dari 50 meter, dua unit Kapal Pengawas tipe B dengan panjang 40-50 meter, sepuluh unit Kapal Pengawas tipe C dengan panjang 30-40 meter, dan tiga belas unit tipe D dan lima unit tipe E. (fin/tgr)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: