Ancaman 12 Tahun Penjara Menjerat Pengedar Sabu di Dharmasraya Sumatera Barat

Ancaman 12 Tahun Penjara Menjerat Pengedar Sabu di Dharmasraya Sumatera Barat

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

DHARMASRAYA, FIN.CO.ID - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang pemuda diringkus polisi.

Penangkapan itu dilakukan Polres Dharmasraya, Kamis (6/10/2022), di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Sumatera Barat.

Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pemuda berinisial ARN (30) berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

BACA JUGA:Kemenag Ajak Pemprov DKI Cari Lahan Baru untuk MTsN 19 Pondok Labu Jakarta Selatan

Setelah penyelidikan, ternyata benar bahwa ARN memiliki sabu-sabu. 

Tersangka menyimpan barang bukti dalam kotak handphone yang dibungkus kain. 

Di dalam kotak itu terdapat 30 paket berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mendapatkan satu bong dari botol plastik merek YOYIC, dan sebuah korek api.

BACA JUGA:Tanpa Rivalitas, Kali Ini Suporter Lintas Klub Berkumpul di Bandung dengan Satu Tujuan

BACA JUGA:Rampok Sepeda Motor Warga, Lemkapi Minta Tiga Oknum Polisi Dipecat

Terdapat juga jarum api dan sendok yang terbuat dari sedotan. 

Lalu, polisi melaksanakan tes urine kepada ARN.

Alhasil, ARN terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dharmasraya," kata Kasat Narkoba Polres Narkoba Iptu Rusmadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: