Ancaman 12 Tahun Penjara Menjerat Pengedar Sabu di Dharmasraya Sumatera Barat
Pengedar sabu-sabu diringkus Polres Dharmasraya Sumatera Barat
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.