Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
fin.co.id - 08/10/2022, 21:31 WIB
Ilustrasi sabu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.