Ancaman 12 Tahun Penjara Menjerat Pengedar Sabu di Dharmasraya Sumatera Barat

fin.co.id - 08/10/2022, 21:31 WIB

Ancaman 12 Tahun Penjara Menjerat Pengedar Sabu di Dharmasraya Sumatera Barat

Ilustrasi sabu.

BACA JUGA:Akhir-Akhir Ini Jakarta Terkesan tanpa Arah, Politisi PSI Sebut Harapan Menyala dengan Kehadiran Heru Budi

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID