News

Profesor Romli Atmasasmita Sebut Anies Baswedan Seolah-olah Akan Lemparkan Tanggung Jawab ke Bawahannya

fin.co.id - 08/10/2022, 20:23 WIB

Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita

Bukan hanya itu. Anies juga dinilai mengabaikan atau tak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku.  

"Kerugian negara bersifat total loss. Ini merupakan delik penyertaan (deelneming). Ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," paparnya.

BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Baswedan: Kalau Tidak Bisa Buktikan Tuduhan Itu, ya Batalin!

KPK Tidak Takut Usut Formula E

Diketahui, KPK saat ini sedang mempertimbangkan untuk membuka proses penyelidikan kasus Formula E ke publik. 

Ini dilakukan KPK agar publik juga mengetahui apa saja materi penyelidikan yang sudah diperoleh terkait kasus tersebut. 

Pertimbangan membuka penyelidikan ke publik dinilai penting supaya KPK tidak dicurigai mengkriminalisasi atau menarget seseorang. 

BACA JUGA: KPK Buka Kasus Formula E Demi Tak Dicurigai Kriminilisasi Anies, Novel Baswedan: Memaksakan

"Saat ini kami sedang mempertimbangkan apakah KPK akan membuka proses penyelidikan Formula E ini ke publik. Termasuk apa saja hasil lidik yang sudah diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi, apa yang mereka terangkan. Supaya masyarakat tidak lagi curiga. Seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang. KPK tidak pernah menargetkan orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip fin.co.id dari akun Twitter resmi @KPK_RI, Senin 3 Oktober 2022.

Alexander Marwata menegaskan KPK tidak takut mengusut kasus Formula E. 

KPK, lanjutnya, bertindak sesuai aturan hukum. Alexander Marwata menyatakan KPK tidak ada kaitan dengan politik atau isu kriminalisasi. 

Menurutnya, KPK sudah berkoordinasi dengan BPK pada Jumat pekan lalu. 

BACA JUGA: Febri Diansyah Ingatkan KPK Usut Kasus Formula E: Saya Melihat Potensi Tendensi Politik

Alexander Marwata menyatakan audit BPK tidak mengenal istilah mens rea atau niat jahat. 

"Namun apa yang KPK dan BPK bicarakan bukan untuk konsumsi media. Tapi prinsip penghitungan kerugian negara ketika kasus ini naik ke penyidikan. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara," terangnya. 

Admin
Penulis
-->