News

Profesor Romli Atmasasmita: Anies Baswedan Pimpin Langsung Rapat Formula E dan Berikan Instruksi...

fin.co.id - 08/10/2022, 18:53 WIB

Anies Baswedan

Sebelumnya, Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai ada unsur mens rea (niat jahat) dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Karena ada unsur niat jahat, maka perbuatannya dapat dipidana. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penyelenggaraan Formula E dapat dikategorikan pidana. 

BACA JUGA: KPK Akan Buka Penyelidikan Formula E ke Publik: Supaya Tidak Dicurigai Mengkriminalisasi Seseorang

Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran Formula E ini sedang dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kawan-kawan telah mengetahui di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk event Formula E.

"Dari situ bisa diketahui bahwa kegiatan Formula E tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," kata Prof Romli seperti dikutip fin.co.id dari Republika pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Selanjutnya yang kedua, Anies Baswedan tetap memaksakan terselenggaranya Formula E. Caranya memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI selaku BUMD.  

BACA JUGA: Sebut Anies Baswedan Banyak Bicara Soal Formula E, Guntur Romli: Semakin Panik

"Yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ini melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business," imbuhnya. 

Selain itu, Pemprov DKI juga telah membayar pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan persetujuan DPRD DKI Jakarta.  

Commitment fee tersebut diketahui tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

"Berdasarkan fakta tersebut, maka kegiatannya termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," terang Prof Romli. 

BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Baswedan: Kalau Tidak Bisa Buktikan Tuduhan Itu, ya Batalin!

Bukan hanya itu. Anies juga dinilai mengabaikan atau tak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku.  

"Kerugian negara bersifat total loss. Ini merupakan delik penyertaan (deelneming). Ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," paparnya.

Admin
Penulis