Daftar 20 Polisi Diduga Langgar Etik pada Tragedi Kanjuruhan

 Daftar 20 Polisi Diduga Langgar Etik pada Tragedi Kanjuruhan

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Screenshot Twitter/@herul_cules-

MALANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 20 anggota Polri diduga melakukan penggaran kode etik profesi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Daftar ke-20 angggota polisi yang diduga melanggar kode etik profesi tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. 

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS. 

BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat dengan Pasal Berbeda

BACA JUGA:Begini Kronologi lengkap Tragedi Kanjuruhan Menurut Versi Kapolri

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi. 

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Siapkan Aturan Khusus Pengamanan Pertandingan

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; 

6 personel Polres Malang adalah FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: