6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat dengan Pasal Berbeda

6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat dengan Pasal Berbeda

Momen gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.-Screenshot Twitter/@dwi_PAL1109-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi menjerat enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan dengan pasal berbeda. 

Para tersangka terdiri dari tiga orang warga sipil dan tiga lainnya dari pihak kepolisian. 

Tiga tersangka warga sipil yakni Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS. 

Tiga tersangka dari warga sipil ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:Penyesalan Panggung

BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Aremania Terperangkap di Dalam Stadion Kanjuruhan, Ternyata Gara-gara Ini

Sementara tiga tersangka pihak kepolisian yakini Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis 6 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. 

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

BACA JUGA:3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Adalah Polisi, Ini Peran Masing-masing Termasuk Perintahkan Pakai Gas Air Mata

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Siapkan Aturan Khusus Pengamanan Pertandingan

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: