Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Kartu Prakerja (ist)--

Dia mengatakan, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 3 Angka (5) beleid tersebut, penerima BSU dan bantuan sosial tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja.

"Sebenarnya sudah berlaku perpresnya. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu peraturan menteri koordinator perekonomian dan keputusan menteri koordinator perekonomian sebagai operasional. Ketika sudah ada permenko, kepmenko baru bisa berjalan," katanya di Samarinda, belum lama ini.

Ia mengatakan draf permenko dan kepmenko itu kini sedang disusun.

"Sebenarnya tinggal harmonisasi, sehingga kami harapkan bisa cepat selesai," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: