Soal Perintah Penggunaan Gas Air Mata Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kompolnas

Soal Perintah Penggunaan Gas Air Mata Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kompolnas

Momen gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.-Screenshot Twitter/@PelatihBaru-

MALANG, FIN.CO.ID - Pengunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan masih terus didalami. 

Terutama yang memerintahkan penembakan gas air mata yang memicu terjadinya Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 korban jiwa.

Dijelaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan pihaknya hingga saat ini tim masih melakukan investigasi perintah penggunaan gas air mata pemicu tragedi Kanjuruhan. 

BACA JUGA:Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri yang Dipolisikan Hillary Brigitta: Kritikanya Saya Merasa Terhibur

BACA JUGA:Keluhan Warga Kepulauan Seribu soal Fasilitas Transportasi Temui Titik Terang

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon di Kabupaten Tangerang

Gas air mata ditembakan aparat keamanan sebagai upaya mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Ini masih kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," katanya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dijelaskannya, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.

BACA JUGA:Menko Airlangga Ingatkan tentang Penting dan Strategisnya Kebijakan Satu Peta

BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan PLN untuk Jaga Keselamatan Pelanggan

Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.

"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja," ujarnya pula.

Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: