Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran, Suporter Sepak Bola Perlu Latihan Evakuasi

Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran, Suporter Sepak Bola Perlu Latihan Evakuasi

Momen gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.-Screenshot Twitter/@dwi_PAL1109-

SURABAYA, FIN.CO.ID - Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 125 orang korban jiwa harus jadi pelajaran.

Para suporter sepak bola harus belajar atau diajarkan cara evakuasi sehingga Tragedi Kanjuruhan tidak terulang lagi.

Demikian dikatakan Praktisi dan pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Soehatman Ramli. 

BACA JUGA:TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Jokowi: Sudah Saya Sampaikan, Diinvestigasi Tuntas

BACA JUGA:Soal Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 125 Orang, Ini Instruksi Presiden Jokowi

BACA JUGA:KPK Akan Buka Penyelidikan Formula E ke Publik: Supaya Tidak Dicurigai Mengkriminalisasi Seseorang

Dikatakan Chairman of World Safety Organisation Indonesia itu, mengatakan para suporter harus diajarkan bagaimana cara mengidentifikasi bahaya di dalam stadion.

"Stadion atau arena olahraga harus diidentifikasi bahayanya agar dapat mengurangi dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung," katanya, Senin, 3 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, implementasi K3 bidang keolahragaan sebenarnya telah diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada Pasal 19 dan Pasal 74, serta “FIFA Stadium Safety and Security Regulations”.

BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Kiriman Video Kekerasan Tragedi Kanjuruhan, Janji Besok Sore Bakal Tuntas

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Malang, BP2MI: Bukan Kejayaan yang Dirayakan di Atas Tangisan

Untuk itu, ia menandaskan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dalam arena olahraga juga diperlukan untuk mencegah terjadinya keadaan darurat.

"Dengan adanya SMK3 pada arena olahraga, maka dapat membuat seluruh elemen dalam pertandingan olahraga lebih siap terhadap keselamatan dalam olahraga," katanya.

Pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Edi Priyanto, dalam kesempatan itu, memaparkan langkah-langkah terkait K3 yang harus disiapkan pihak pengelola gedung dan penyelenggara olahraga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: