BACA JUGA:Insiden Kerusuhan Kanjuruhan, Kapolri Naikan Pangkat 2 Polisi yang Gugur Dalam Tugas
Salah satunya, kesiapan infrastruktur fasilitas pertandingan di stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2008 perlu melakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, dengan lebar pintu masuk tribun yang ideal.
"Petunjuk evakuasi harus ditandai garis yang menyala," kata dia.
Selain itu, lanjut Edi, perlu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara melakukan induksi dan "briefing" bagaimana cara melakukan evakuasi keadaan darurat bagi penonton.
"Pastikan juga bahwa 'emergency response plan' dimiliki oleh stadion pertandingan olahraga," ujar dia.
BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Kiriman Video Kekerasan Tragedi Kanjuruhan, Janji Besok Sore Bakal Tuntas
Satu lagi, yang menurut Edi tidak kalah penting adalah menyiapkan tim dan latihan evakuasi yang harus dilakukan secara rutin, yang juga melibatkan petugas medis.
Ia menegaskan dalam Peraturan FIFA Pasal 74 tentang Safety & Security Officer sebenarnya sudah sangat mengutamakan serta mempedulikan aspek K3.
"Mari kita budayakan K3 mulai dari hal-hal kecil di manapun kita berada. Mulai dari rumah, tempat kerja hingga ruang publik. Kita pun juga bisa meng-K3-kan olahraga," demikian Edi Priyanto.