Buntut Kasus Brigadir J, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan 6 Saksi

Buntut Kasus Brigadir J, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan 6 Saksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri menggelar sidang kode etik Polri (KKEP) terhadap Iptu Hardista Pramana Tambupolon dalam kasus Brigadir J.

Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

pasal-pasal yang disangkakan terhadap Iptu HT dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Iptu Hardista akan dilaksanakan sidang KKEP dijadwalkan pada kamis, 22 September 2022.

(BACA JUGA:IPW Sebut Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Perwira Tinggi: Lu Periksa Gue Bongkar)

(BACA JUGA:Viral Mobil Mainan Bergambar Ferdy Sambo Beredar di Media Sosial, Beli Dimana?)

Hal tersebut dsampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

“Agenda hari ini, Kamis 22 september 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Pol Nurul.

Komisi sidang KKEP menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Iptu HT atas perbuatan ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu JA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ,” ucapnya.

(BACA JUGA:Soal Banding Ferdy Sambo Ditolak, Anggota DPR: Sejak Awal Tidak Ada Celah Hukum)

(BACA JUGA:Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Kompolnas Bilang Begini)

Disisi lain, Ada kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, termasuk Ferdy Sambo.

Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: