Tak Butuh Waktu Lama, Aipda Rudi Suryanto Si Penembak Polisi Langsung Dipecat

Tak Butuh Waktu Lama, Aipda Rudi Suryanto Si Penembak Polisi Langsung Dipecat

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain.-screenshoot-istimewa

BANDARLAMPUNG, FIN.CO.ID - Tak butuh waktu lama untuk memecat Aipda Rudi Suryanto, pelaku penembakan polisi Aipda Ahmad Karnaen.

Aipda Rudi Suryanto dipecat atau dilakukan pemeberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lima hari setelah menembak mati Aipda Ahma Karnaen.

Anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, itu saat ini sudah dipecat Polda Lampung.

(BACA JUGA:Seram... Ditemukan Jasad Hangus Terbakar Tanpa Kepala, Tangan, dan Kaki di Sebelahnya Ada Motor ASN )

(BACA JUGA:Dikebut, Berkas Aipda RS Tersangka Penembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan)

(BACA JUGA:Tragis! Insiden Sesama Polisi Adu Tembak di Lampung, Aipda Karnain Tewas di Hadapan Keluarga)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sanksi tegas berupa PTDH telah diputuskan sidang kode etik pada Kamis, 8 September 2022 atau lima hari setelah penembakan yang terjadi pada Minggu, 4 September 2022.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," katanya, Jumat, 9 September 2022.

(BACA JUGA: Ini Wajah Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos yang Tembak Bhabinkamtibmas Lampung)

(BACA JUGA:Detik-Detik Polisi Berpangkat Aipda Dikeroyok Massa)

Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan.

Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(BACA JUGA:Ternyata Polisi yang Jadi Korban Begal Berpangkat Aipda, Tubuhnya Disabet Celurit)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: