Manuver Sambo Tak Ingin di Pecat dari Polri, Gugat Hasil Sidang Etik ke PTUN

Manuver Sambo Tak Ingin di Pecat dari Polri, Gugat Hasil Sidang Etik ke PTUN

Gaya Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam tayangan video yang dibuat pada tahun 2016 silam -Darkest Unyil-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, termasuk Ferdy Sambo.

Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik.

(BACA JUGA:Terungkap! Jet Pribadi yang Digunakan Anak Buah Sambo ke Jambi Diduga Milik Perusahaan Batu Bara?)

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi dilansir dari Antara, Rabu 21 September 2022.

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

(BACA JUGA:IPW Sebut Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Perwira Tinggi: Lu Periksa Gue Bongkar)

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik. Yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.

(BACA JUGA:Seperti Sambo, Polri Terima Memori Banding 4 Polisi yang Disanksi Dipecat)

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: