Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi.
Salah satu alasannya Putri Candrawathi memiliki anak berusia di bawah 2 tahun.
BACA JUGA:Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Ini Langkah yang Dilakukan Polri Selanjutnya
BACA JUGA:Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Lanjut ke Persidangan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berkas Ferdy Sambo Cs P21
BACA JUGA:Viral Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Langsung Beri Penjelasan
BACA JUGA:Terkuak! Kejanggalan Ini yang Buat LPSK Sejak Awal Tak Percaya Skenario Ferdy Sambo