Kamaruddin Simanjuntak: Hai Para Pembunuh Berencana Kami Akan Terus Memburumu, Jangan Fitnah Brigadir Yosua

fin.co.id - 29/09/2022, 19:48 WIB

Kamaruddin Simanjuntak: Hai Para Pembunuh Berencana Kami Akan Terus Memburumu, Jangan Fitnah Brigadir Yosua

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

"Jalani idealisme itu dengan usut tuntas dugaan suap tersebut. Dugaan suap kepada tersangka dan antarlembaga. Berani nggak mereka? Apakah masih punya idealisme sebagai pegiat anti korupsi atau tidak. Laporan gratifikasi itu sudah dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK. Jadi nggak ada alasan kedua advokat eks KPK ini meragukan kualitas tindak pidana ini," tukas Martin.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Kecewa pada Presiden Jokowi soal Kasus Ferdy Sambo

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri. 

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun. 

BACA JUGA:Kamaruddin Geram Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan: Memang Putri Manusia Bukan Hewan

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi. 

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan. 

BACA JUGA:1 dari 3 Kapolda yang Diduga 'Amankan' Sambo Pernah Temui Kamaruddin Simanjuntak, Pesannya: Jangan Keras-Keras

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID