Minta Jangan Tanggapi Lesti Kejora, Doni Pradana Guyon: Mending Liat Puan Tanam Padi Maju

Minta Jangan Tanggapi Lesti Kejora, Doni Pradana Guyon: Mending Liat Puan Tanam Padi Maju

Komika asal Surabaya Dono Pradana-@donopradana-Instagram

Perihal KDRT diatur salah satunya di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau pernderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan konersial atau tujuan tertentu.

BACA JUGA:Cukup Satu Jam, Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

Penelataran rumah tangga: Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padhaal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan.perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut.

Sanksi Pidana Dalam UU KDRT

UU Nomor 23 Tahu 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Pidana Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Kata Pengamat, Ini Tandem Ideal Puan untuk Diusung PDIP Maju jadi Capres di Pemilu 2024

Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulakn penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari- hari.

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: