Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga

Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun yang pasti korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: