Daftar UMP dan UMK Kalimantan Utara 2023 Berlaku 1 Januari 2023

Daftar UMP dan UMK Kalimantan Utara 2023 Berlaku 1 Januari 2023

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kalimantan Utara 2023 telah ditetapkan. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltara 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 .

BACA JUGA:Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi

"Perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.

Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Zainal. 

Sesuai dengan SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp3.251.702,67

Hal ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp3.016.738.

BACA JUGA:Pakar Kriminologi UI: Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM

Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di empat kabupaten dan satu kota.

Rinciannya, untuk UMK Kabupaten Bulungan 2023 ditetapkan sebesar Rp3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK Bulungan 2022 yaitu Rp3.126.463,00.

Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp3.494.498,55 atau naik 7,58 persen dari UMK Malinau 2022 yaitu Rp3.248.279,00. 

Untuk UMK Kabupaten Nunukan 2023 ditetapkan sebesar Rp3.319.134,00 atau naik 7,45 persen dari UMK Nunukan 2022 yaitu Rp3.088.888.

Sementara untuk UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 ditetapkan sebesar Rp3.370.205 atau naik 7,67 dari UMK Tana Tidung 2022 yaitu Rp3.130.136. 

Dan untuk UMK Kota Tarakan 2023 ditetapkan sebesar Rp4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK Tarakan 2022 yaitu Rp3.774.378,35.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: