Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial, Brigjen Hendra Dapat Gratifikasi?

Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial, Brigjen Hendra Dapat Gratifikasi?

Pesawat jet dengan nomor registrasi T7-JAB yang diduga digunakan Brigjen Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pesawat berkode registrasi T7-JAB yang digunakan Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi pada 11 Juli 2022 lalu untuk menemui keluarga Brigadir J, ternyata bukan pesawat komersial. 

Pesawat jet yang teregistrasi di Negara San Marino itu diketahui milik salah satu lembaga asset manajemen yang berkedudukan di Jakarta, dan bukan pesawat komersial lantaran pemiliknya tidak memiliki izin komersialisasi pesawat di Indonesia. 

(BACA JUGA:Terungkap! Jet Pribadi yang Digunakan Anak Buah Sambo ke Jambi Diduga Milik Perusahaan Batu Bara?)

(BACA JUGA:Mabes Polri Buka Suara Soal Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan)

Hal itu disampaikan Pengamat Penerbangan Gerry Suyatman, dalam sesi wawancara di salah satu televisi swasta nasional, dilihat FIN.CO.ID, Jumat 23 September 2022. 

Menurutnya, pesawat berkode registrasi T7-JAB berbendera San Marino tersebut dikelola perusahaan manajemen aset di Jakarta.

Pesawat bersifat non-komersial karena  operatornya tidak memiliki izin usaha di Indonesia.

Jet pribadi yang diduga digunakan Brigjen Hendra beserta rombongan ke Jambi, diduga milik orang dekat Hendra.

(BACA JUGA:Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Jangan Ditanya Lagi)

(BACA JUGA:Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi)

"Pesawat T7-JAB ini pesawat pribadi berbendera San Marino dan itu dikelola oleh sebuah perusahaan Asset manajemen di Jakarta untuk kepentingan pemilik pesawat tersebut. Dan pesawat ini tidak digunakan secara komersial. Yang boleh menggunakan itu biasanya orang-orang yang sudah diizinkan oleh pemilik si pesawatnya," ungkap Gerry. 

"Si operatornya, dalam hal ini lembaga asset manajemen itu, tidak memiliki izin usaha angkutan niaga," sambungnya. 

Timsus Diminta Usut Dugaan Gratifikasi 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan dari hasil penelusurannya, Pesawat dengan kode registrasi T7-JAB itu diketahui pada saat pertama kali berada di Indonesia, disewa oleh sebuah perusahaan tambang Batu Bara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: