"Tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung berkasnya dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Itu fokusnya, jadi tidak perlu melebar ke mana-mana," kata Dedi.
Seperti diketahui, tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(BACA JUGA:Definisi Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Quartararo Crash Dengan Marquez, Lalu Apes Juga Saat Dibonceng Marshal)
(BACA JUGA: Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)
7 Tersangka yang Ditahan Itu Adalah:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri)
2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )
3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)
5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
7. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
(BACA JUGA:Luar Biasa, Anggaran Pengadaan Karangan Bunga Pemkot Bekasi Tahun 2022 Sampai Rp 1 Miliar Lebih)
(BACA JUGA: Anggaran Karangan Bunga Pemkot Bekasi Rp 1,1 Miliar, Diduga Ada Oknum Mendapat Keuntungan)
Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.