KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pada Senin Depan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pada Senin Depan

Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Senin 26 September mendatang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi. 

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

(BACA JUGA:Soal Rencana KPK di Korupsi Lukas Enembe, Wakil Ketum MUI Buka Suara )

(BACA JUGA:Lukas Enembe Diduga Alirkan Rp560 Miliar ke Kasino Luar Negeri, Husin Shihab: Masuk Ini Barang!)

KPK mengirim surat penggilan untuk Lukas Enembe terhitung sudah dua kali. Pada panggilan pertama dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September lalu. namun Lukas Enembe tidak hadir. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikao kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

(BACA JUGA:Aliran Dana Lukas Enembe ke Kasino Diduga Capai Rp 560 Miliar, Alvin Lie: Entah Duit Dari Mana)

(BACA JUGA:Terkait Kriminalisasi Lukas Enembe, Giliran Mahfud MD yang Buka Suara )

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelasnya.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu 21 September. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: