Sudah Bikin Resah Warga, 10 Preman di Jambi Diringkus Petugas

Sudah Bikin Resah Warga, 10 Preman di Jambi Diringkus Petugas

Ilustrasi.--Freepik

Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.

"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya pula.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: