Siapa Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan? Ini Jawaban Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)-BPMI Setpres-
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta mengacu pada surat Kemendagri.
Yaitu dilakukan pemberhentian 30 sebelum masa bakti berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, Pj Gubernur DKI akan mengisi kekosongan kursi DKI 1 hingga 2024 hingga menunggu hasil Pilkada Serentak 2024 mendatang.
(BACA JUGA:Anies Lengser dari Jabatan, Ketua DPRD DKI Sampaikan Pesan Penting ke 3 Kandidat Pj Gubernur )
(BACA JUGA:Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri)
Sumber: