Debu Hitam Cemari Marunda, Pemprov DKI Belum Tahu Penyebabnya setelah Penelusuran 2 Pekan

Debu Hitam Cemari Marunda, Pemprov DKI Belum Tahu Penyebabnya setelah Penelusuran 2 Pekan

Debu hitam di kawasan Marunda, Jakarta Utara. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya belum bisa mengetahui apa penyebab debu hitam pekat kembali tercemar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Meski demikian, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menelusuri hal yang terjadi sejak dua pekan lalu itu.

Kini, Asep menyebut jajaran Pemprov DKI masih terus memantau perkembangan pencemaran udara di pesisir Jakarta tersebut. 

(BACA JUGA:Tawuran tanpa Senjata, Pelajar di Jakarta Timur Ini Bawa Sesuatu yang Lebih Mengerikan)

Pemantauan ini dilakukan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN pengelola kawasan industri berikat dan logistik di Marunda.

"Pemerintah pusat melalui KSOP (kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan), karena memang kebijakan terhadap pengoperasian industri di sana ada di pemerintah pusat," ujar Asep di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/9/2022).

Lalu, terkait perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara yang sebelumnya telah mendapat pencabutan izin, yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN), Asep memastikan mereka masih terus memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan bongkar muatnya sebelum diperkenankan beroperasi kembali.

"Mereka (KCN) juga sekarang sedang membenahi perbaikan-perbaikan dari catatan-catatan yang kami sampaikan, seperti UKL/UPL-nya. Beberapa target sedang mereka upayakan untuk memenuhinya. Dengan harapan, ke depannya mereka bisa beroperasi lagi dengan pengoperasian yang menyasar kualitas yang jauh lebih baik," urai Asep. 

(BACA JUGA:Wah, Ada Spot Selfie Baru Nih di Simpang Susun Semanggi Jakarta)

Saat itu, Pemprov DKI mencabut izin operasional PT KCN karena terbukti menjadi pelaku pencemaran debu batu bara dan tidak menyelesaikan sanksi administratif yang dibebankan. 

"Kalau mereka mau ada izin baru lagi, prosesnya harus dari awal lagi," tambahnya.

Diketahui, Warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ternyata belum bisa bernapas lega meskipun izin perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara sudah dicabut, beberapa waktu lalu. 

Kini, debu hitam pekat masih mencemari kawasan tempat tinggal mereka.

(BACA JUGA:Heboh, Kera 'Seolah Spionase' Menyusup ke Markas Polisi di Jatinegara Jakarta Timur)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: