Aniaya Anak Kandung yang Masih Berusia Dua Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Aniaya Anak Kandung yang Masih Berusia Dua Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Ilustrasi.--Freepik

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Seorang ayah tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yaitu AN yang masih berusia dua tahun.

Pria berinisial DA (32) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu.

(BACA JUGA:Bawa Belati Saat Demo Harga BBM, Mahasiswa Ini Terancam 10 Tahun Penjara)

(BACA JUGA:Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat)

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Welliwanto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

"Memang benar ada penangkapan pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri," katanya, Senin, 19 September 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan bermula ketika bibi bersama nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjenguk korban karena telah lama tidak bertemu.

(BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan Tiga Orang, Begini Penjelasan Polisi)

Pada saat tiba di rumah pelaku, pelaku bersama dengan istrinya tidak memperbolehkan pelapor bertemu dengan korban.

Namun pelapor yang merupakan bibi korban tetap nekat untuk bertemu dengan korban.

Lalu, pada saat korban hendak buang air kecil, korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya.

Ketika diperiksa ternyata alat vital korban mengalami bengkak memar serta tubuh korban mengalami demam panas.

(BACA JUGA:Korban Luka Kecelakaan di Tol Cipali Bertambah, Begini Hasil Olah TKP Sementara)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: