Polri Siapkan Anggaran Belanja Mobil Listrik

Polri Siapkan Anggaran Belanja Mobil Listrik

Presiden Jokowi mengendarai mobil listrik Hyundai Genesis G80-Sekretariat Presiden-twitter

 (BACA JUGA:Keren, Mobil Listrik Buatan Asli Anak Indonesia Diproduksi di Cikarang)

(BACA JUGA:PLN Siapkan Infrastruktur dan Stimulus, Perkuat Ekosistem Sambut Mobil Listrik Produksi Dalam Negeri)

Kemudian, lanjut dia, untuk anggaran 2023 secara bertahap akan dianggarkan pengadaan kendaraan listrik di tingkat Polda, namun untuk jumlahnya masih dalam perhitungan.

"Di Polda-Polda dulu akan diupayakan sudah membeli kendaraan listrik, cuma jumlahnya, kemudian standarisasinya masih dihitung ulang kembali oleh asrena dan aslog," ujarnya.

Selain pengadaan kendaraan operasional berbahan bakar listrik, kata dia, yang terpenting adalah menyiapkan infrastrukturnya di setiap Polda, dan Polres, utamanya Polres tipe kota besar.

 (BACA JUGA:Kenalin Nih, Mobil Listrik Mungil Wuling Air EV, Harganya Berkisar Rp250 -300 Jutaan)

Infrastruktur yang dimaksud salah satunya stasiun pengisian bahan bakar listrik karena untuk dapat mengisi daya listrik satu mobil listrik membutuhkan catu daya berkekuatan 7.000 Watt listrik.

"Kalau misalnya Polri memiliki lebih dari satu kendaraan, maka bisa dihitung, untuk stasiun pengisian bahan bakar elektroniknya harus disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.

 (BACA JUGA:Goks, Mobil Listrik Tesla Ini Bisa Memindai Jalan Rusak dan Berlubang, Berkendara Jadi Mulus tanpa Gangguan)

Kesiapan kendaraan listrik dan infrastrukturnya ini, kata dia, dilakukan secara pararel atau bersamaan. Untuk tahap awal, kendaraan listrik untuk operasional Polri didahulukan untuk pejabat utama Polri baik tingkat Polda maupun Mabes, dan kendaraan patroli lalu lintas serta kendaraan patroli Sabhara. "Tetap (pengadaan) bertahap," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 yang bernama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022.

(BACA JUGA:Mobil Listrik Hyundai Ini Bisa Tempuh Jarak Jakarta - Jawa Timur dengan Satu Kali Full Charge)

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: