Masa Jabatan Sekda Kabupaten Tangerang di Tangan Zaki Iskandar

Masa Jabatan Sekda Kabupaten Tangerang di Tangan Zaki Iskandar

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yang kini diemban oleh Mochamad Maesyal Rasyid dikabarkan akan berakhir pada Oktober 2022 nanti. 

Namun, masa jabatan sekda yang diampu oleh Mochamad Maesyal Rasyid tersebut kabarnya bakal diperpanjang. 

(BACA JUGA:Polisi Pastikan Mayat yang Hangus Terbakar di Semarang adalah ASN Saksi Kasus Korupsi)

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, bahwa awal Oktober 2022 mendatang sekda Kabupaten Tangerang akan memasuki lima tahun masa jabatan. 

Akan tetapi, diperpanjang atau tidaknya masa jabatan sekda merupakan wewenang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

"Pak sekda akan memasuki jabatan lima tahun (Oktober) tapi tergantung pak Bupati mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak Bupati," kata Hendar kepada FIN di Tangerang, Jumat 16 September 2022. 

Dia juga menjelaskan, setiap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang akan memasuki masa lima tahun bukan berarti jabatannya berakhir karena bukan jabatan politis. 

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Sindir Begini Soal Effendi Simbolon Minta Maaf Atas Ucapan TNI Mirip Gerombolan)

Akan tetapi, pejabat tinggi tersebut akan dievaluasi kinerjanya oleh Pansel (Panitia Seleksi). 

Yang mana, hasil evaluasinya akan dijadikan bahan bagi Bupati untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya masa jabatan sekda. 

"JPTP yang akan memasuki lima tahun itu bukan berakhir karena bukan jabatan politik. Tapi kalau itu (sekda) akan dievaluasi kinerjanya dulu oleh Pansel," ujarnya.

Diungkapkan Hendar, saat ini tim Pansel sudah dibentuk yang terdiri dari pejabat provinsi dan kalangan akademisi. 

(BACA JUGA:Media Asing Sebut Anies Gubernur Populer yang Didukung Kelompok Islam Garis Keras )

Rekomendasi pembentukan Pansel sendiri sudah disampaikan dan tengah menunggu keputusan Bupati Tangerang. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: