Untuk diketahui, Mochamad Maesyal Rasyid sudah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017 lalu.
Sesuai aturan sesuai ketentuan Pasal 19, 108, 115, pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa sekda dapat diduduki paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang kembali 2 tahun. (Rikhi Ferdian)