Masa Jabatan Sekda Kabupaten Tangerang di Tangan Zaki Iskandar
Akan tetapi, diperpanjang atau tidaknya masa jabatan sekda merupakan wewenang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Untuk diketahui, Mochamad Maesyal Rasyid sudah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017 lalu.
Sesuai aturan sesuai ketentuan Pasal 19, 108, 115, pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa sekda dapat diduduki paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang kembali 2 tahun. (Rikhi Ferdian)