MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya soal Jokowi Cawapres di Pilpres 2024

fin.co.id - 16/09/2022, 06:50 WIB

MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya soal Jokowi Cawapres di Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA)

"Stetmen HUMAS MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan," prof Jimly melalui Twitter-nya, 

Dia mengatakan, staf pengadilan dilarang bicara substansi.

Lagian, kata prof Jimly, isinya salah. UUD 45 sudah mengatur prsiden hanya menjabat selama 2 x 5 tahun. 

"Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelah dilantik, Pres meninggal wapres langsung naik jadi presiden," ujar Jimly. 

Dia menjelaskan, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. 

"Maka membaca pasal .7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. TITIK." ujar Jimly. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang hal Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh.

Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," kata dia dalam keterangan tertulisnya. 

Admin
Penulis