Regional

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

fin.co.id - 15/09/2022, 21:03 WIB

Ilustrasi palu sidang

Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.

Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, penggelembungan harga barang, dan mengurangi jumlah barang.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.

Admin
Penulis
-->