Fantastis, Segini Banyaknya Uang Gubernur Papua Lukas Enembe yang Diblokir PPATK

Fantastis, Segini Banyaknya Uang Gubernur Papua Lukas Enembe yang Diblokir PPATK

Ilustrasi - PPATK blokir rekening tersangka korupsi-ist-net

(BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Mako Brimob, Ini Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe)

"Sudah dilakukan pemblokiran terhadap rekening milik RE. PPATK melaksanakan sesuai aturan yang ada," ujar Ivan Yustiavandana pada Senin, 12 September 2022. 

Seperti diketahui, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. 

Namun, Lukas Enembe tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening  mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. 

Dia menegaskan uang tersebut merupakan milik Lukas Enembe yang digunakan untuk berobat. "Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” tegas Roy.

(BACA JUGA:Terungkap! Gubernur Lukas Enembe Berobat ke Ukraina, Komentar Netizen Pedas: Hipokrit)

Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. 

Lukas sebelumnya  telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. 

Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

(BACA JUGA:Stadion Lukas Enembe Jadi Venue Pembukaan PON XX)

Diduga kuat pencegahan ini terkait dugaan kasus korupsi.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin, 12 September 2022.

Surat permintaan ini diajukan KPK pada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

(BACA JUGA:Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Mendagri Diminta Tegur Lukas Enembe)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: