Biro Hukum DKI Tegaskan, Gubernur Anies Bisa Tentukan Kebijakan sampai 16 Oktober 2022

Biro Hukum DKI Tegaskan, Gubernur Anies Bisa Tentukan Kebijakan sampai 16 Oktober 2022

Situasi rapat paripurna DKI Jakarta-@PrasetyoEdi-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan, Gubernur Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. 

Bahkan, Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. 

(BACA JUGA:Pemberhentian dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies: Kita Ikuti Saja Prosesnya)

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September, hingga 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.

(BACA JUGA:Mengejutkan! Soal Kinerja 5 Tahun Anies Baswedan, Begini Penilaian Partai Demokrat )

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. 

Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.

Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan gubernur. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: