Pemberhentian dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Pemberhentian dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Anies Baswedan, Presiden Jokowi dan Albert Longo. (Instagram/albertolongoformulae) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Rapat Paripurna (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). 

Rapat Paripurna tersebut membahas agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

"Jadi, Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian gubernur," ujar Anies usai paripurna.

(BACA JUGA:Mengejutkan! Soal Kinerja 5 Tahun Anies Baswedan, Begini Penilaian Partai Demokrat )

Anies mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. 

Dirinya turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. 

Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

"Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,"ungkapnya.

(BACA JUGA:Anies Masih Punya PR Tanggulangi Banjir, Pemerintah Kota Serentak Antisipasi Puncak Musim Hujan)

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada 2022. 

Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai surat edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: