Biro Hukum DKI Tegaskan, Gubernur Anies Bisa Tentukan Kebijakan sampai 16 Oktober 2022

fin.co.id - 13/09/2022, 23:48 WIB

Biro Hukum DKI Tegaskan, Gubernur Anies Bisa Tentukan Kebijakan sampai 16 Oktober 2022

Situasi rapat paripurna DKI Jakarta

Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Yayan juga menyatakan, paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tukas Yayan.

Admin
Penulis