Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Mako Brimob, Ini Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Mako Brimob, Ini Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-

“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.

Dicekal 

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri.

Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus dugaan korupsi.

(BACA JUGA:Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Mendagri Diminta Tegur Lukas Enembe)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya menyebut pihaknya telah menerima pengajuan pencegahan terhadap Lukas Enembe.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," katanya dalam keterangannya, Senin, 12 September 2022.

(BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, Harga Semen di Papua Naik Rp650 Ribu Per Sak)

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

(BACA JUGA:Temui Keluarga Korban yang Dimutilasi 6 Oknum TNI AD, DPR Papua Ucap Pernyataan Mencengangkan)

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: