Kejari Kabupaten Bekasi Kembangkan Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Kejari Kabupaten Bekasi Kembangkan Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

PH, Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan tersangka dugaan Pungli PTSL saat digiring tim Kejari Kabupaten Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) di wilayah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Setelah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Lambangsari berinisial PH, Kejari Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan lanjutan penyelidikan atas kasus tersebut.

(BACA JUGA:Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Ternyata Ini Motif Irjen Ferdy Sambo Diduga Bunuh Brigadir J)

(BACA JUGA:Mengerikan! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ruang Paminal Diduga Jadi Tempat Penyiksaan Brigadir J)

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Hatmoko, jika terbukti bisa saja terdapat tersangka baru.

"Hal tersebut (tersangka baru) tetap terbuka kemungkinan, berdasarkan kualitas peran  kesalahan dan alat bukti," ungkap Dwi Hatmoko saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Ia menerangkan, saat ini Kejari Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelengkapan data yang sudah didapat.

"Dalam kasus ini masih pemeriksaan untuk kelengkapan perkaranya," ucapnya.

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Dipecat Dari Kuasa Hukum Bharada E, Buntut Dari Perselisihan Dengan Kabareskrim?)

(BACA JUGA:Penyidik Diduga Pengaruhi Bharada E Cabut Kuasa ke Pengacara, IPW: Ini Tidak Main-main, Saya Persoalkan!)

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah melakukan penahanan terhadap PH selaku Kepala Desa Lambangsari Kabupaten Bekasi.

Dugaan pungli dilakukan oleh PH terjadi saat Desa Lambangsari, ditetapkan sebagai daerah yang mendapat program PTSL dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada di 2021 lalu.

"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400 ribu untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

1.156 sertifikat milik warga Desa Lambangsari terdata mengikuti program PTSL untuk tiga wilayah, dari hasil tersebut terkumpul Rp 466 juta diduga dari hasil pungutan PTSL Kepala Desa. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: