Bareskrim Tingkatkan Kasus Kalimatan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Tingkatkan Kasus Kalimatan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Edy Mulyadi Diserang Netizen Twitter--YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status perkara ujaran kebenciaan oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 26 Januari 2022.

(BACA JUGA:Sebagai Juri IKN, Ridwan Kamil Sesalkan Ucapan Edy Mulyadi)

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini (26/1).

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

(BACA JUGA:Pepatah Dayak: Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, Edy Mulyadi Dilepeh, PKS Cuci Kaki)

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

(BACA JUGA:Hukum Adat untuk Edy Mulyadi: Nginep di Sarang Gorila Betina yang Lagi Birahi )

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara