Ferdy Sambo Berpotensi Buka-Bukaan soal Personel Polri yang Terlibat Jaringan Mafia

Ferdy Sambo Berpotensi Buka-Bukaan soal Personel Polri yang Terlibat Jaringan Mafia

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)--

"Memang tidak akan semuanya dilakukan sidang etik atau diberikan sangsi disesuaikan pelanggarannya. Hanya saja ini momentum untuk bersih-bersih kepolisian," tutur Bambang.

Saat pembuktian, momentum tersebut akan menjadi titik awal untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak jujur.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memulai dari nol, kalau tidak, saya tidak yakin ke depan tidak akan muncul Sambo-Sambo lagi seperti yang terjadi saat ini bila tidak dibersihkan tuntas." pungkas Bambang.

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

(BACA JUGA:Viral! Bayi Asal Banyuasin Diberi Nama )

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan lanjutan.

Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.

(BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal Mulanya Takut Ferdy Sambo, Kini Balik Arah 'Melawan' )

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: