1,5 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polisi, Ditimbun di Pekarangan Rumah

1,5 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polisi, Ditimbun di Pekarangan Rumah

Ilustrasi, Tumpukan jeriken yang disita Polres Metro Bekasi dari komplotan mafia BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.-Tuahta Simanjuntak-FIN

Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: