"Apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," pungkasnya.
Zulpan mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.
fin.co.id - 08/09/2022, 10:07 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," pungkasnya.
Zulpan mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.