Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP

fin.co.id - 08/09/2022, 10:07 WIB

Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," pungkasnya.

Zulpan mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.