Mantan Ketua RT Cabuli Ibu dan 2 Anak Warganya Divonis 3 Tahun, Alasan Hakim Karena Suka sama Suka

fin.co.id - 07/09/2022, 21:36 WIB

Mantan Ketua RT Cabuli Ibu dan 2 Anak Warganya Divonis 3 Tahun, Alasan Hakim Karena Suka sama Suka

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

"Yang pasti, harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan dari jaksa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kasus mantan ketua RT melakukan pelecehan terbuka saat SA (Istri Y), berani mengungkap kejadian ketika S datang ke rumah untuk mengembalikan piring.

(BACA JUGA: Penjelasan KPU Soal 105 Juta Data Bocor oleh 'Bjorka')

Melangsungkan aksi dengan modus menawarkan pijit karena bisa menghilangkan sakit, pelaku memulai aksinya memijat hingga terjadilah pelecehan.

Tidak hanya disitu kasus S kembali terungkap, bahwa anaknya SA berinisial BA (17) dan KM (10) menjadi korban pelecehan mantan ketua RT.

Diketahui Setiawan pernah menempelkan kemaluan miliknya ke pundak, dan langsung memeluk anaknya dari belakang.

Dalam kasus ini keluarga besar melakukan dua pelaporan kepada pihak kepolisian, atas dasar perbuatan pelecehan terhadap orang dewasa dan pelecehan abak di bawah umur. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis