Jaksa menilai Edy Mulyadi punya akun media sosial YouTube dan sering menunggah video berisi opini pada 2021 yang menuai pro dan kontra.
Jaksa turut menyebut dalam beberapa video YouTube Edy Mulyadi yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Diantaranya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.
Pada video tersebut, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.
(BACA JUGA: 6 Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Papua Segera Disidang, Pangdam Cenderawasih: Dijerat Pasal Berlapis)
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Saudaraku di kalimantan yg layak merespon tuntutan ini, apakah sdh terbayarkan rasa sakit hatinya krn tuduhannya/menerima bila putusan nnt dibawah 4th sdg ancaman pidana kasus 10th ?
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) September 6, 2022
Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'https://t.co/uiySQZQZTx