Tanpa Ferdy Sambo, 14 Polisi Ungkap Kesaksian di Sidang Etik Tentukan Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria

Tanpa Ferdy Sambo, 14 Polisi Ungkap Kesaksian di Sidang Etik Tentukan Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol. Agus [email protected] layar facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kombes Pol. Agus Nur Patria menjalani sidang kode etik profesi Polri. 

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tersangka Kombes Pol. Agus Nur Patria dihadirkan 14 orang untuk memberi kesaksian.

 (BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dalam Kasus Brigadir J Diduga Langgar Lebih dari 1 Pasal)

(BACA JUGA:Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J)

(BACA JUGA:Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan)

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP," katanya, Selasa, 6 September 2022.

Dengan pemeriksaan 14 saksi ini sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria dipastikan akan belasan jam. 

Seperti sidang Ferdy Sambo dengan 15 saksi, berlangsung selama kurang lebih 18 jam, lalu sidang Kompol Chuck Putranto dengan sembilan orang saksi, berlangsung selama 12 jam.

 (BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Politisi Desak Kapolri Pecat 7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Sidang etik diperkirakan selesai dini hari, sehingga putusan sidang akan disampaikan esok harinya.

"Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja, karena tidak mungkin kita sampai jam dua, jam tiga pagi saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan," tutur Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, dan anggota perwira menengah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: