Anak Buah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dalam Kasus Brigadir J Diduga Langgar Lebih dari 1 Pasal

Anak Buah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dalam Kasus Brigadir J Diduga Langgar Lebih dari 1 Pasal

Kombes Pol. Agus [email protected] layar facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu anak buah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria tengah menjalani sidang kode etik.

Kombes Pol Agus Nurpatria jalani sidang kode etik sebagai tersangka obstruction of justice  dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam keterlibatanya Agus Nurpatria, Polri menduga jika ia melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatanya di obstruction of justice.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J)

(BACA JUGA:Komjen Agus Beberkan Kejanggalan Isu Perselingkuhan Putri Candrawahthi dan Kuat Ma'ruf)

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa. 6 September 2022.

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.

Dalam sidang kode etik akan membuktikan pasal yang bersangkutan kepada Agus Nurpatria atas pelanggaran yang dilakukanya dalam kasus Brigadir J.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya

(BACA JUGA:Politisi Desak Kapolri Pecat 7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung)

Para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: