Mulai 9 September, 28 Gerbang Tol Ini Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Mulai 9 September, 28 Gerbang Tol Ini Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan kini menyasar jalan tol. 

Sistem ganjil genap di jalan tol akan diterapkan di Jakarta mulai Jumat, 9 September 2022.

Penerapan sistem ganjil genap akan dilakukan di gate atau gerbang tol di Jakarta. 

(BACA JUGA:Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap, Polisi: Supaya Tidak Merasa Terjebak)

(BACA JUGA:Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas 26 Titik, Begini Harapan Polda Metro Jaya)

(BACA JUGA:Dishub DKI Aktifkan Kembali Seluruh Rute Transjakarta, Imbas Penerapan Ganjil Genap)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di 28 gerbang tol di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap akan dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkapnya dilansir pmjnews, Senin, 5 September 2022.

(BACA JUGA:Ini 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 6 Juni Mendatang)

(BACA JUGA:Cek Lokasi! Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas 25 Ruas Jalan)

Syafrin menambahkan, penindakan aturan ganjil genap gerbang tol ini dimulai pada 9 September 2019. 

Kebijakan ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: