Cek Lokasi! Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas 25 Ruas Jalan

Cek Lokasi! Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas 25 Ruas Jalan

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penerapan sistem ganjil genap akan diperluas dari 13 ke 25 ruas jalan di Jakarta. 

Perluasan penerapan ganjil genap tersebut mengingat jumlah kendaraan yang melintas terus bertambah sejalan semakin longgarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Selasa, 24 Mei 2022.

(BACA JUGA:Libur Lebaran Usai, Polisi Tegaskan Tilang Ganjil Genap Kembali Berlaku)

Dia menjelaskan penambahan ganjil genap sebanyak 25 ruas jalan di Ibu Kota itu rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin, 30 Mei 2022.

Menurut dia, per minggu lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM level empat pada awal Maret 2022.

Lonjakan volume lalu lintas diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

(BACA JUGA:Catat Nih! Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini)

Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas misalnya pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum.

Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap itu sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: