Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Empat Tersangka Diamankan Berikut Barang Bukti

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Empat Tersangka Diamankan Berikut Barang Bukti

Polisi bongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi di Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Dalam pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton. 

(BACA JUGA:Terungkap! Truk Kontainer yang Kecelakaan di Kranji Ternyata Kelebihan Beban 200 Persen)

(BACA JUGA:KNKT Sudah Periksa Pengendara, Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi)

Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda berinisial R, RI, JW, dan PR. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma menuturkan, pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan di tiga TKP berbeda. 

Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Rancagede, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada 23 Agustus 2022 lalu dengan tersangka R dan RI.

Modusnya, para tersangka awalnya membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan mobil pickup Grandmax dan dua sepeda motor jenis Suzuki Thunder dan Honda Verza.

(BACA JUGA:Jual Beli Senjata oleh Aparat di Papua Fenomena Berulang, Langkah Ini Harus Dilakukan KSAD dan Panglima TNI)

(BACA JUGA:Siap Maju Jadi Capres 2024, Loyalitas Sandiaga Uno ke Partai Gerindra Dipertanyakan)

"Setelah tangki bensin kendaraan sudah diisi penuh para tersangka lalu memindahkan BBM bersubsidi Pertalite ini ke jerigen-jerigen kosong yang telah disiapkan menggunakan selang, untuk kemudian dijual kembali di warung-warung kecil," kata Rhomdon, Jumat 2 September 2022.

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi yang kedua dilakukan oleh Polsek Rajeg di Perum Nuansa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2022 lalu dengan tersangka JW. 

Dengan modus yang sama, tersangka JW menimbun BBM bersubsidi dengan membeli di SPBU menggunakan mobil pickup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: