LBH Jakarta Sampaikan 4 Kecaman Menohok Soal 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua

LBH Jakarta Sampaikan 4 Kecaman Menohok Soal 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua

Illustrasi Logo Lbh Jakarta --bantuanhukum.or.id

Ketiga, yang tidak kalah penting adalah mengenai rantai dan jejak kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil di Papua bukan hanya terjadi sekali ini.

(BACA JUGA:Geger Insiden Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua, Olvah Alhamid ke Jokowi: Mohon Sekalian Atensinya Pak)

"Kejadian ini hanya pengulangan dari kejadian-kejadian sebelumnya, masih kental diingatkan kita kejadian Pembunuhan Pendeta Yeremia, Penyiksaan yang seorang disabilitas oleh 2 Anggota TNI AU," beber LBH Jakarta.

Bahkan Berdasarkan data penanganan kasus di Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tahun 2020-2021, tercatat 480 kasus atau 41,31 persen dari total 1.182 kasus yang ditangani terkait dengan pelaksanaan kerja-kerja anggota Polri.

"Tidak hanya itu sampai dengan Pelanggaran HAM Berat di Papua, misalnya Kasus Biak Berdarah Juli 1998, Kasus Wasior Berdarah Juni 2001, Kasus Wamena Berdarah April 2003, Kasus Universitas Cenderawasih Jayapura Maret 2006, Kasus Paniai Berdarah Desember 2014," ungkap LBH Jakarta.

"Kami juga menilai tidak berhentinya pelanggaran HAM di Papua merupakan dampak dari operasi militer yang dilakukan pasukan TNI secara ilegal," tambah LBH Jakarta.

(BACA JUGA:Ketua KI Papua Soroti Sadisnya Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Komnas HAM Dimana?)

Karena, lanjut LBH Jakarta, pada dasarnya operasi untuk perang maupun bukan harus berdasarkan keputusan politik negara berdasarkan ketetapan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Keempat, tragedi kemanusiaan ini harus juga menjadi perhatian serius Pemerintah dan DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI-, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: